Jakarta - PT. Bank Permata berupaya meningkatkan layanan bagi nasabahnya. Bank ini menjanjikan kecepatan dalam persetujuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan target 5 hari saja untuk persetujuan aplikasi.
"Permata berkomitmen memberikan garansi 5 hari proses kerja persetujuan aplikasi KPR" jelas Executive Vice President Head Corporate Affairs Bank Permata, Leila Djafaar, di EX Plaza Indonesia, Selasa (4/6).
Bila Persetujuan KPR kepada nasabah tersebut lebih dari 5 hari , permata akan memberlakukan denda terhadap cabang untung pembayaran keterlambatan tersebut. Nantinya, denda tersebut akan dibayarkan ke Corporate Social Responsibility (CSR) Permata yang bernama Permata Hati.
Sampai saat ini ,sepertinya bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Grup Astra ini masih cukup banyak melakukan keterlambatan dalam persetujuan KPR. Buktinya ,Permata berhasil mengumpulkan Rp. 82,4 Juta dari denda keterlambatan tersebut.
Sumber : www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar