RASAKAN SENSASI BERBEDA TRADING BERSAMA INFOREX

Bonus Akses Langsung ke Pasar, Spread Super Rendah, Price 5 Digit, Minimum Deposit $5 , Bonus 50%, Deposit dan WD via Bank Lokal & memberikan Pelayanan Support selama 24 Jam. Daftar Real Account.

Rabu, 05 Juni 2013

Menabung Rp 50.000/Bulan, Karyawan Tak Punya Rumah Dapat Prioritas KPR


Pekerja atau Karyawan yang tergabung dalam program tabungan perumahan akan mendapat prioritas mendapat fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR). Hal ini bagian dari usulan pemerintah dalam Rencana Undang-Undang Tabungan Perumahan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo mengatakan regulasi tabungan perumahan ini bukan berarti seseorang harus menunggu uangnya terkumpul lebih dahulu untuk mendapatkan rumah. Lewat Tabungan ini peserta yang ikut program dapat prioritas mendapatkan KPR asalkan memenuhi kemampuan mencicil dan belum punya rumah.

Sebagai ilustrasi ,seorang pekerja formal setiap bulan dipotong 2,5% dari gajinya Rp. 2 Jt maka iurannya Rp. 50.000 per bulan dan terus akan bertambah sesuai kenaikan gaji.

"Jadi tidak harus ,tidak semua yang menabung dapat rumah. Diprioritaskan kepada pekerja yang belum punya rumah. Nanti dapat rumahnya diantre berdasarkan prioritas. Pembiayaan KPR, tanpa uang muka ,mereka harus memenuhi syarat dulu, harus mampu membayar cicilan." katanya kepada detikFinance.

Sri menambahkan bagi pekerja yang sudah punya rumah dan menabung, maka uang tabungannya bisa diambil pada saat pensiun. Selain itu, yang sudah memenuhi syarat KPR, selain mencicil KPR mereka juga tetap menabung dan hasil tabungannya bisa diambil saat masa pensiun.

Sedangkan bagi pekerja formal yang belum memenuhi kemampuan mencicil rumah ,sambil menunggu memenuhi syarat maka mereka akan mendapat proritas dapat rumah/apartemen sewa murah dari pemerintah.

"Duitnya dipakai untuk paling yang membutuhkan." katanya.

Menurut skema tabungan ini sejatinya demi mendapatkan dana murah di luar perbankan yang bisa dikelola khusus oleh badan yang mengurus tabungan perumahan. Bahkan skemanya bisa dipadukan dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau bunga KPR subsidi.

"Pekerja yang dapat rumah bagi yang sudah mampu nyicil, uang tabungan ini sebagai dana murah" katanya.

Ia menambahkan kini memang masih ada silang pendapat antara pemerintah dan DPR soal UU tabungan perumahan ini. Pertama, apakah skema tabungan ini wajib bagi pekerja formal maupun informal atau hanya pekerja formal saja.

"DPR itu minta wajib, para pekerja. Tapi apakah nanti ketika ditarik (bayar iuran), itu kewajiban pemilik atau karyawannya. DPR mengusulkan ini untuk formal dan pekerja nonformal, kalau pemerintah hanya usulkan pekerja formal saja ,mereka bisa ikut atau nggak. DPR minta wajib" kata Sri.

Sumber : www.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar